Berdasarkan Kalender Akademik Program Pascasarjana UNDIP TA. 2011/2012, maka bersama ini kami beritahukan tentang kegiatan pembayaran Biaya Pendidikan Semester Ganjil TA. 2011/2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pembayaran Biaya Pendidikan (SPP dan SBP Program Studi) Semester Ganjil TA. 2011/2012 dimulai pada tanggal 18 Juli s/d 12 Agustus 2011.
2. Bukti pembayaran diserahkan ke Sekretariat Program Studi Magister Ilmu PPs UNDIP atau di Fax ke nomor 024 – 8453567.
3. Bagi mahasiswa yang telah membayar Biaya Pendidikan Semester Ganjil TA. 2011/2012 diwajibkan untuk mendaftar ulang dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) pada Program Studi Magister Ilmu Gizi PPs UNDIP dengan menyerahkan bukti setoran Biaya Pendidikan Semester Ganjil TA. 2011/2012.
4. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka mahasiswa tidak diberikan dispensasi/kesempatan untuk mengikuti kegiatan akademik pada Semester Ganjil TA. 2011/2012 dan sesuai dengan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan Teknis Program Studi Magister Ilmu Gizi PPs UNDIP bahwa untuk keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 0,1% per hari
5. Bagi mahasiswa Semester VI keatas dikenakan tambahan biaya SPP sebesar 10% s/d 30% sesuai dengan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan Teknis Program Studi Magister Ilmu Gizi PPs UNDIP.
6. Mahasiswa yang dapat menyelesaikan studi (Lulus Ujian Tesis) sampai dengan:
a. Tanggal 31 Agustus 2011 tidak dikenakan biaya SPP
b. Tanggal 30 September 2011 dikenakan biaya SPP sebesar 50%
Demikian, untuk menjadi perhatian bagi seluruh mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Gizi PPs UNDIP Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar